Beranda > Cuti Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil
Cuti Alasan Penting Pegawai Negeri Sipil
PNS berhak atas cuti karena alasan penting karena :
1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
3. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
5. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
6. Selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Kelengkapan berkas mengajukan Cuti Bersalin masing-masing rangkap 2 (dua), yaitu :
- Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
- Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
- Surat Keterangan
- Foto copy SK pertama (CPNS)
- Foto copy SK terakhir
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy PBB
- Foto copy DP3 terakhir
|